Sigap, Tim Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Pembacokan Dalam Waktu Beberapa Jam Dari Kejadian

    Sigap, Tim Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Pembacokan Dalam Waktu Beberapa Jam Dari Kejadian

    PAMEKASAN – Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua pelaku pembacokan terhadap korban Moh. Syafiuddin (40) warga Dsn. Batu Nonggul, Ds. Terrak, Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan, Senin (25/7/2022) siang.

    Kedua pelaku inisial Y (50) dan R (52), keduanya Warga Dusun Montoggah Ds. Terrak Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan.

    Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, mengatakan pelaku inisial Y (50) dan R (52), ditangkap oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan dirumahnya, tidak lama dari kejadian pembacokan.

    " Mendapat informasi terkait adanya pembacokan di Ds. Terrak, Kec. Tlanakan, pertugas langsung mendatangi TKP kejadian dan melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi mengenai pelaku pembacokan, petugas langsung melakukan penggerebekan ke rumah pelaku yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban ", ucap Kapolres Pamekasan.

    Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti, sebuah sarung celurit yang terbuat dari kulit berwarna coklat, sebilah celurit dengan gagang terbuat dari kayu sepanjang 55 cm yang terdapat sarung celuritnya dan terbuat dari kulit berwarna coklat. sepasang sandal merk jepit warna hijau yang dipakai pelaku saat mendatangi rumah korban, dan sebuah baju lengan panjang warna putih yang masih terdapat bercak darah milik pelaku inisial R.

    "Celurit yang digunakan pelaku Inisial Y untuk membacok korban masih dalam pencarian petugas, " ungkap AKBP Rogib Triyanto.

    AKBP Rogib Triyanto menambahkan, Motif pembacokan yang menimpa Korban Moh. Syafiuddin (40) gegara masalah asmara.

    Saat ini, kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Pamekasan guna penydikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun, pungkas AKBP Rogib Triyanto,  Selasa (26/7/2022).

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pamekasan Berhasil Amankan Dua Tersangka...

    Artikel Berikutnya

    Pamekasan Siap Bersinergi untuk Vaksin Merah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional

    Ikuti Kami